Berdasarkan Peraturan
BKN Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Widyaprada, yang dimaksud Jabatan Fungsional Widyaprada adalah jabatan
yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan
penjaminan mutu pendidikan. Sedangkan Pejabat Fungsional Widyaprada yang
selanjutnya disebut Widyaprada adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab,
wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan
Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau
Pengembangan Model penjaminan mutu pendidikan.

Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.