Kewarganegaraan

Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara Republik Indonesia

Ideologi dan dasar negara kita adalah
Pancasila
. Pancasila terdiri dari lima sila. Kelima sila itu ialah:
Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia,
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusayawaratan
perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mengetahui
latar belakang atau sejarah Pancasila dijadikan ideologi atau dasar
negara
coba baca teks Proklamasi berikut ini. Sebelum tanggal 17
Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa
lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia,
misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah
adalah bangsa Belanda. Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa asing
tersebut, di wilayah negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka,
misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore. Terhadap
penjajahan tersebut, bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk
perjuangan bersenjata maupun politik. Perjuangan bersenjata bangsa Indonesia
dalam mengusir penjajah, dalam hal ini Belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh
dikatakan selalu mengalami kegagalan

Penjajahan Belanda yang  berakhir pada tahun 1942,
tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh pasukan
Jepang. Tapi Jepang begitu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944,pasjukan   Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati
bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu,
Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan
oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus
menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji
kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa
syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari
Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura)
Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar
pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk
selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan
bagi kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei
1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945.
Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara
untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang
berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang
masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka. Muhammad
Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima
hal, yaitu:


1. Peri Kebangsaan
2. Peri
Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan
Rakyat

Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul
secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan
Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang
Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945,
kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon
dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:

1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2.
Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4.
Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan

Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama
Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat
diperas menjadi Trisila, yaitu:

1. Sosio nasionalisme
2. Sosio
demokrasi
3. Ketuhanan

Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga dapat
diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.
Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945
para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya
adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada
sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara
tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota
panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu:

1. Ir. Soekarno
2. Ki Bagus
Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo
Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs.
Muh. Hatta

Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan
antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta.
Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil
Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang,
yaitu:

1.Ir.Soekarno
2.Drs.Muh.Hatta
3.Mr.A.A.Maramis
4.K.H.WachidHasyim
5.Abdul
Kahar Muzakkir
6.Abikusno Tjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad
Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin

Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang
ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon
Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam
Jakarta”.
Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli
1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah
berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat
kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan
tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia,
yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus
1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara
utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya)
dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang
cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu
mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah
Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang
menemuinya.
Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan
agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi
“dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus.
Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari
negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan
kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam,
antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan.
Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan
bangsa.
Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi
persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya
tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan
“Yang Maha Esa”.



Adapun bunyi Pembukaan UUD1945 selengkapnya
sebagai berikut:

UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN

Bahwa
sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
peri-kemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa
mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara
Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.  Atas berkat
rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan de-ngan didorongkan oleh keinginan luhur,
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidup-an bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadil-an sosial, maka disusunlah Kemerdekaan
Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang
terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia dan Ke-rakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.

Most Popular

To Top