Permenpan
– Peraturan Menpan Nomor 60 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional
Asisten Inspektur Angkutan Udara ditetapkan dengan pertimbangan bahwa
untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil
dalam melaksanakan tugas
di bidang angkutan udara
dan untuk meningkatkan
kinerja organisasi perlu ditetapkan
jabatan fungsional Asisten Inspektur
Angkutan Udara.

Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.