berita

PERMENPAN NOMOR 52 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KB

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
52 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh KB (Keluarga Berencana),
yang dimaksud Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana adalah jabatan
yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan
pengelolaan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga
berencana. Sedangkan Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yang
selanjutnya disebut Penyuluh KB adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan
wewenang secara penuh untuk melaksanakan pengelolaan perkembangan kependudukan,
pembangunan keluarga, dan keluarga berencana. Sedangkan Keluarga Berencana adalah
upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur
kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi
untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.


Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.

Most Popular

To Top