Ada 3 pertimbangan
diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
Republik Indonesia Permendikbudristek
Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen, Pertama, bahwa
untuk meningkatkan tata kelola profesi dan karier Dosen yang lebih baik,
efektif, dan efisien, serta memberikan kepastian hukum terhadap pemberian
tunjangan serta penghasilan bagi Dosen, perlu menyesuaikan ketentuan profesi,
karier, dan penghasilan Dosen.

Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.