Peraturan
Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor
10 Tahun 2024 Tentang Pakaian Dinas ASN (Aparatur Sipil Negara) Di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah diterbitkan dengan
pertimbangan: a) bahwa pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan
wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah perlu diatur secara lengkap guna
menciptakan keseragaman dan ketertiban; b) bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah belum mengakomodir kebutuhan organisasi terhadap
penggunaan pakaian dinas dan atribut pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara,
sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang
Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah.

Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.