Blog

PERAN PUSTAKAWAN DALAM MENDUKUNG RISET DI UNIVERSITAS

PERAN PUSTAKAWAN DALAM MENDUKUNG RISET DI UNIVERSITAS

 

Oleh:

Iskandar

(Pustakawan Ahli
Madya Universitas Hasanuddin)

Beberapa
hari yang lalu, saya bertindak sebagai pimpinan sidang sekaligus sebagai penguji
dalam ujian tertutup tesis yang inti tesisnya tentang peran pustakawan dalam
mendukung riset di universitas.

 Tulisan
singkat ini menjadi tambahan penjelasan terkait peran pustakawan dalam
mendukung riset di universitas, selain yang disebutkan dalam tesis tersebut. Dalam
tesis mahasiswa tersebut mengungkapkan bahwa peran pustakawan pada intinya
adalah sebagai konsultan riset dan disseminator informasi.

 Sebagai
konsultan riset, pustakawan memberikan layanan konsultasi kepada peneliti baik
dari kalangan mahasiswa, maupun dosen terkait sumber informasi yang diperlukan.
Dengan cara:

  1. Membantu
    peneliti dalam menemukan bahan atau sumber-sumber informasi dan menawarkan
    bimbinganuntuk penelitian yang lebih mendalam.
  2. Menjawab
    pertanyaan referensi secara langsung, online, atau melalui telepon
  3. Membantu
    dalam penggunaan pencarian katalog perpustakaan, database dan sumber informasi
    lainnya
  4. Membantu
    mendapatkan hasil-hasil riset terdahulu berkenaan dengan subjek penelitiannya.
  5. Bertindak
    sebagai disseminator (penyebaran) informasi. Inti diseminasi informasi ini
    adalah dengan menyebarkan bahkan membantu untuk mempublikasikan karya akhir ke
    repositori universitas.

 Dari
penjelasan mahasiswa di atas saya ingin mempertegas terkait peran pustakawan di
universitas agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik di perpustakaan
termasuk mendukung riset dengan merujuk pada UU RI No. 43 tahun 2007 tentang
Perpustakaan.

 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan Bab VII Pasal 32 menegaskan
bahwa tugas utama tenaga perpustakaan (pustakawan dan tenaga teknis
perpustakaan) adalah memberikan pelayanan prima terhadap pemustaka, menciptakan
suasana perpustakaan yang kondusif, memberikan keteladanan dan menjaga nama
baik lembaga dan kedudukannya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

 Dari UU Perpustakaan di
atas ada beberapa hal yang perlu di realisasikan oleh pustakawan sebagai bagian
dari perlunya keahlian pustakawan, yaitu:

1.       
Pustakawan perlu
melakukan pelayanan secara prima.

Pelayanan prima dapat
juga dikatakan sebagai pelayanan yang berkualitas yang hasil akhirnya adalah
kepuasan pemustaka ketika memanfaatkan pelayanan yang ada di perpustakaan.
Keberhasilan pustakawan dalam merealisasikan pelayanan prima terhadap pemustaka
hanya akan berhasil jika pustakawan atau tenaga perpustakaan merealisasikan profesionalisme  pustakawan.

2.       
Pustakawan perlu
menciptakan suasana perpustakaan yang kondusif.

Kondusif yang dimaksud
memberi peluang kepada pemustaka untuk memanfaatkan perpustakaan dengan baik
dan menjadikan perpustakaan untuk semua kalangan misalnya, bagi kalangan
akademisi, pustakawan dapat menjadikan perpustakaan sebagai sarana keberhasilan
proses pembelajaran, proses penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

3.     
Memberikan keteladanan,
menjaga nama baik lembaga dan kedudukannya sesuai dengan tugas dan tanggung
jawabnya.

Pustakawan perlu
memberikan keteladanan kepada siapa saja. Keteladanan yang dimaksud dapat
berupa perbuatan, tingkah laku, sifat, termasuk pelayanannya. Menjaga nama baik
lembaga dan kedudukannya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya juga
diperlukan untuk merealisasikan pustakawan yang profesional. Keberhasilan
pustakawan dalam menjaga nama baik lembaga dan kedudukannya sesuai dengan tugas
dan tanggung jawabnya, termasuk memberikan keteladanan hanya akan berhasil jika
pustakawan tersebut menyadari arti pentingnya memahami  fungsi kealian dalam mengelola Perpustakaan
secara baik.

 Terkait dengan peran,
pustakawan memiliki tugas utama untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan
bekerja secara maksimal mengembangkan dan mendayagunakan perpustakaan sebagai
sarana yang berisi informasi yang mendukung keberhasilan pendidikan baik secara
manual, maupun dengan teknologi modern sehingga pemustaka (user) dapat
menguasai, memahami, dan mampu menerapkan sumber informasi, ilmu pengetahuan,
teknologi, kesenian, dan kebudayaan dengan sebaik-baiknya yang ditandai dengan
perubahan perilaku, tingkah laku, pengambilan keputusan, dan kebijakan yang
lebih baik. Banyak cara yang dapat dilakukan pustakawan diantaranya:

  1. Pustakawan dapat melakukan asimilasi dari
    tradisi-tradisi pengelolaan perpustakaan. Asimilasi dapat dijadikan hal yang
    utama untuk merealisasikan fungsi perpustakaan termasuk tuntutan era digital.
  2. Mengembangkan pola-pola yang dapat memenuhi
    unsur kepuasan pemustaka terhadap pelayanan perpustakaan termasuk memecahkan
    masalah-masalah sosial yang memerlukan pemecahan, seperti masalah tenaga kerja
    (SDM), masalah kemerosotan moral, masalah literasi, masalah informasi palsu,
    dan masalah-masalah lainnya terkait kecerdasan bangsa termasuk masalah dalam
    keberhasilan riset.
  3. Munculkan kreativitas untuk menyukseskan peran,
    fungsi, dan tujuan perpustakaan.
  4. Bekerja sama dengan profesi lain, saling
    menghargai, dan tetap melaksanakan tugas masing-masing sesuai aturan yang
    berlaku. Aturan yang berlaku itu misalnya UU RI Nomor 43 tahun 2007 tentang
    Perpustakaan, PermenpanRB No. 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional
    Pustakawan dan Angka Kreditnya, dan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional
    Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan
    Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya
  5. Pustakawan harus dapat menjamin fungsi
    perpustakaan dipahami oleh pelaku pendidikan.
  6. Pustakawan memerlukan dukungan moral dan
    regulasi dari pemerintah yang tidak bertentangan dengan UU RI No. 43 tahun 2007
    tentang Perpustakaan agar fungsi perpustakaan khususnya di perguruan tinggi
    dapat maksimal.

 Sebagai seorang
profesional, pekerjaan pustakawan memiliki kemampuan khusus, kemampuan yang
tidak mungkin dimiliki oleh orang yang bukan pustakawan. Pekerjaan-pekerjaan
itu diantaranya:

1.      Pengelolaan Perpustakaan, meliputi:

a.    perencanaan penyelenggaraan kegiatan
perpustakaan; dan

b.    monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan
perpustakaan.

2.      Pelayanan Perpustakaan, meliputi:

a.    pelayanan teknis; dan

b.    pelayanan pemustaka.

3.      Pengembangan Sistem Kepustakawanan, meliputi:

a.    pengkajian kepustakawanan;

b.    pengembangan kepustakawanan;

c.    penganalisisan/pengkritisian karya
kepustakawanan; dan

d.   penelaahan pengembangan sistem kepustakawanan

 Ada yang beranggapan
bahwa setiap orang bisa menjadi pustakawan. Alasannya karena siapa saja dapat
menata dan menyusun buku di rak. Anggapan ini benar jika pekerjaan pustakawan
hanya sebatas menyusun buku di rak.

 Pekerjaan pustakawan
tidak hanya menyusun buku di rak tetapi juga melakukan kegiatan-kegiatan lainnya
berupa kegiatan ilmiah dan profesional yang meliputi pengelolaan perpustakaan, pelayanan
perpustakaan, dan pengembangan sistem kepustakawanan serta melakukan perencanaan,
monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan perpustakaan.

 Pustakawan juga
memberikan bimbingan dan jasa perpustakaan dan informasi kepada pemustaka,
serta melakukan kegiatan atau pekerjaan menyempurnakan sistem kepustakawanan yang
meliputi pengkajian kepustakawanan, pengembangan kepustakawanan, penganalisisan
atau pengkritisian karya kepustakawanan, dan melakukan penelaahan pengembangan
sistem kepustakawanan untuk menjamin kepuasan pemustaka terhadap pemanfaatan
perpustakaan, ketersediaan informasi, penelusuran, dan penyebaran informasi
untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

 Sumber bacaan:

  1. Perpustakaan Nasional RI. Undang-Undang Republik
    Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
    . Jakarta: Perpustakaan
    Nasional Republik Indonesia, 2008.

  2. Republik Indonesia. Peraturan Menteri
    Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014
    .

  3. Satriani. Peran Pustakawan dalam Mendukung
    Dinamika Riset di UPT Perpustakaan Universitas Islam Negeri Alauddin
    . Makassar:
    Pascasarjana UIN Alauddin, 2022


Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.

Most Popular

To Top