Pendidikan Anti Korupsi

PERAN MAHASISWA DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI

 

PERAN MAHASISWA DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI

Pemberantasan
korupsi di Indonesia memiliki sejarah panjang. Tidak mengherankan jika korupsi
seolah menjadi bahaya laten yang selalu merongrong kesejahteraan masyarakat
Indonesia. Anehnya justru pelakunya adalah orang Indonesia sendiri yang
kebanyakan adalah mereka yang memiliki pendidikan tinggi dan memiliki
kewenangan dalam pemerintahan di berbagai level dari yang tertinggi sampai
pemerintahan desa, bahkan bisa juga sampai di level terkecil RT. Indonesian
Coruption Watch
(ICW) bahkan pernah menyatakan bahwa lebih dari 80 %
penyumbang korupsi di Indonesia adalah perguruan tinggi. Mengapa bisa begitu?
Hal ini dikarenakan mereka rata-rata yang melakukan tindak korupsi, dan telah
ditangkap oleh penegak hukum adalah mereka yang berpendidikan tinggi atau
pernah kuliah di perguruan tinggi.

Tentu
saja ini adalah ironi mengingat mereka yang berpendidikan tinggi adalah para
cendekiawan, mahasiswa yang sudah lulus dan mengerti benar dampak dari
perbuatan korupsi bagi keberlanjutan sebuah negara atau bangsa. Disinilah perlu
disadari dan dievaluasi secara berkelanjutan apakah yang menjadi penyebabnya.
Selanjutnya diketemukan formula yang tepat untuk mencegah dan memberantasnya.

Berbagai
latar belakang peraturan tentang pemberantasan korupsi sudah dikeluarkan bahkan
sejak era orde baru. Sebagai sebuah Tetapi sampai sekarang nampaknya korupsi
masih saja terjadi. Dasar hukum yang dipakai dalam pemberantasan korupsi diantaranya:

1.   1. UU No. 3 tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Undang-undang ini dikeluarkan di masa Orde Baru pada kepemimpinan
Presiden Soeharto. UU No. 3 tahun 1971 mengatur pidana penjara maksimum seumur
hidup serta denda maksimal Rp 30 juta bagi semua delik yang dikategorikan
korupsi.

2.    2.  Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang
Bersih dan Bebas KKN

Usai rezim Orde Baru tumbang diganti
masa Reformasi, muncul Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara
yang Bersih dan Bebas KKN. Sejalan dengan TAP MPR tersebut, pemerintah Presiden
Abdurrahman Wahid membentuk badan-badan negara untuk mendukung upaya
pemberantasan korupsi, antara lain: Tim Gabungan Penanggulangan Tindak Pidana
Korupsi, Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara dan
beberapa lainnya.

3.     3.  UU no 28 tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN

Undang-undang ini dibentuk di era
Presiden BJ Habibie pada tahun 1999 sebagai komitmen pemberantasan korupsi
pasca tergulingnya rezim Orde Baru. Dalam UU no 28 tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN ini dijelaskan definisi soal
korupsi, kolusi dan nepotisme, yang kesemuanya adalah tindakan tercela bagi
penyelenggara negara.

4.   4. UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi menjadi pencetus lahirnya KPK di masa Kepresidenan Megawati
Soekarno Putri. Ketika itu, Kejaksaan dan Kepolisian dianggap tidak efektif
memberantas tindak pidana korupsi sehingga dianggap perlu adanya lembaga khusus
untuk melakukannya. 

5.    5. UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak
Pidana Pencucian Uang

6.  6. Permenristekdikti Nomor 33 Tahun 2019 tentang Kewajiban
Penyelenggaraan Pendidikan Anti  Korupsi (PAK) di Perguruan Tinggi.

 

Pemberantasan korupsi bukan sekadar
penindakan, namun juga pendidikan dan pencegahan. Oleh karena itu Menteri
Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengeluarkan peraturan untuk
menyelenggarakan pendidikan antikorupsi (PAK) di perguruan tinggi. Melalui
Permenristekdikti Nomor 33 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penyelenggaraan
Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di Perguruan Tinggi, perguruan tinggi negeri dan
swasta harus menyelenggarakan mata kuliah pendidikan antikorupsi di setiap
jenjang, baik diploma maupun sarjana. Selain dalam bentuk mata kuliah, PAK juga
bisa diwujudkan dalam bentuk kegiatan Kemahasiswaan atau pengkajian, seperti
kokurikuler, ekstrakurikuler, atau di unit kemahasiswaan. Adapun untuk Kegiatan
Pengkajian, bisa dalam bentuk Pusat Kajian dan Pusat Studi.

 Peran Mahasiswa dalam Pecegahan dan Pemberantasan Korupsi

Dalam sejarah tercatat bahwa mahasiswa mempunyai peran penting dalam
menentukan perjalanan bangsa Indonesia. Dengan idealisme, semangat muda, dan
kemampuan intelektual tinggi yang dimilikinya mahasiswa mampu berperan sebagai
agen perubahan (agent of change). Peran mahasiswa tersebut terlihat menonjol
dalam peristiwa-peristiwa besar seperti Kebangkitan Nasional tahun 1908, Sumpah
Pemuda tahun 1928, Proklamasi Kemerdekaan tahun 1945, lahirnya Orde Baru tahun
1966, dan Reformasi tahun 1998. Maka tidaklah berlebihan jika mahasiswa
diharapkan juga dapat menjadi motor penggerak utama gerakan anti korupsi di
Indonesia.

Dalam strategi pemberantasan korupsi terdapat
3 (tiga) unsur utama, yaitu: pencegahan, penindakan, dan peran serta
masyarakat. Ketiga unsur tersebut harus melibatkan mahasiswa di dalamnya, yaitu
pencegahan, penindakan dan peran masyarakat.
Pencegahan adalah seluruh upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya
perilaku koruptif. Pencegahan juga sering disebut sebagai kegiatan Anti-korupsi
yang sifatnya preventif.  Penindakan
adalah seluruh upaya yang dilakukan untuk menanggulangi atau memberantas
terjadinya tindak pidana korupsi. Penindakan sering juga disebut sebagai
kegiatan Kontra Korupsi yang sifatnya represif. Peran serta
masyarakat
adalah peran aktif perorangan, organisasi kemasyarakatan, atau
lembaga swadaya masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
korupsi.

Peran penting mahasiswa tersebut tidak dapat dilepaskan dari
karakteristik yang mereka miliki, yaitu: intelektualitas, jiwa muda, dan
idealisme. Dengan kemampuan intelektual yang tinggi, jiwa muda yang penuh
semangat, dan idealisme yang murni telah terbukti bahwa mahasiswa selalu
mengambil peran penting dalam sejarah perjalanan bangsa ini.

Dalam konteks gerakan anti-korupsi mahasiswa juga diharapkan dapat
tampil di depan menjadi motor penggerak. Mahasiswa didukung oleh kompetensi
dasar yang mereka miliki, yaitu: intelegensia, kemampuan berpikir kritis, dan
keberanian untuk menyatakan kebenaran. Dengan kompetensi yang mereka miliki
tersebut mahasiswa diharapkan mampu menjadi agen perubahan, mampu menyuarakan
kepentingan rakyat, mampu mengkritisi kebijakan-kebijakan yang koruptif, dan
mampu menjadi watch dog lembaga-lembaga negara dan penegak hukum.

 Keterlibatan Mahasiswa

Keterlibatan mahasiswa dalam gerakan anti korupsi pada dasarnya
dapat dibedakan menjadi empat wilayah, yaitu: di lingkungan keluarga, di
lingkungan kampus, di masyarakat sekitar, dan di tingkat lokal/nasional.
Lingkungan keluarga
dipercaya dapat menjadi tolok ukur yang pertama dan utama bagi mahasiswa untuk
menguji apakah proses internalisasi anti korupsi di dalam diri mereka sudah
terjadi. Keterlibatan mahasiswa dalam gerakan anti korupsi di lingkungan kampus
tidak bisa dilepaskan dari status mahasiswa sebagai peserta didik yang
mempunyai kewajiban ikut menjalankan visi dan misi kampusnya. Keterlibatan
mahasiswa dalam gerakan anti korupsi di masyarakat dan di tingkat
lokal/nasional terkait dengan status mahasiswa sebagai seorang warga negara
yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat lainnya.

Dengan kekayaan yang sangat melimpah ini, rakyat Indonesia
seharusnya dapat hidup lebih baik dan bahkan sangat mungkin untuk menjadi yang
terbaik di dunia ini. Sudah sewajarnya kalau penduduk Indonesia hidup sejahtera
jika melihat kekayaan yang dimiliki tersebut. Tidak ada orang yang kelaparan,
tidak ada orang yang menderita karena sakit dan tidak mampu untuk berobat,
tidak ada lagi kebodohan karena setiap orang mampu bersekolah sampai tingkat
yang paling tinggi, tidak ada orang yang tinggal di kolong jembatan lagi karena
semua orang mempunyai tempat tinggal layak, tidak ada kemacetan yang parah
karena kota tertata dengan baik, anak-anak tumbuh sehat karena ketercukupan
gizi yang baik. Anak-anak jalanan, pengemis, dan penyakit masyarakat lain sudah
menjadi cerita masa lalu yang sudah tidak ada lagi. Anak yatim, orang-orang
usia lanjut hidup sejahtera dan diperhatikan oleh pemerintah.

Oleh sebab itu mari satukan langkah, mari perangi korupsi dengan
mengawali dari diri sendiri, dengan harapan besar bagi kejayaan negeri ini serta
kesejahteraan bangsa yang ada di dalamnya. Tidak ada yang tidak mungkin di muka
bumi ini, sesuatu yang besar selalu diawali dengan satu langkah kecil namun
pasti dan penuh integritas. (HAR, 19/05/2023)


Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.

Most Popular

To Top