Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyebutkan bahwa pencemaran adalah masuk atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui Baku Mutu Lingkungan Hidup yang telah ditetapkan (UU. RI. Nomor 32 Tahun 2009).
Suatu lingkungan hidup dikatakan tercemar apabila telah terjadi perubahan-perubahan dalam tatanan lingkungan itu, masuk atau dimasukkan suatu benda lain yang kemudian memberikan pengaruh buruk terhadap bagian-bagian yang menyusun tatanan lingkungan hidup itu sendiri, sehingga dapat menghapuskan satu atau lebih dari mata rantai dalam tatanan tersebut. Sedangkan suatu pencemar atau polutan adalah setiap benda, zat ataupun organisme hidup yang masuk ke dalam suatu tatanan alami dan kemudian mendatangkan perubahan-perubahan yang bersifat negative terhadap tatanan yang dimasukinya. Pencemaran air didefinisikan sebagai pembuangan substansi dengan karakteristik dan jumlah yang menyebabkan estetika, bau, dan rasa menjadi terganggu dan atau menimbulkan potensi kontaminasi.
Untuk menentukan bahwa suatu perairan tidak sesuai lagi dengan peruntukkanya, ditetapkan standar yang disebut Baku Mutu untuk air sungai. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, klasifikasi mutu air digolongkan menjadi 4 kelas sesuai peruntukkanya yakni sebagai berikut:
1. Air kelas I, air yang peruntukkanya dapat digunakan untuk air baku atau air minum dan atau peruntukkan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.
2. Air kelas II, air yang peruntukkanya dapat digunakan untuk prasarana/sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukkan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.
3. Air kelas III, air yang dipruntukkannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukkan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.
4. Air kelas IV, air yang peruntukkanya dapat digunakan untuk mengairi pertanaman dan atau peruntukkan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.
Pencemaran |
Pencemaran logam berat pada dasarnya terjadi akibat terbawa oleh air, udara maupun dari aktivitas manusia. Apabila air telah tercemar oleh komponen-komponen anorganik, maka didalamnya dapat mengandung berbagai logam berat yang berbahaya. Pencemar logam berat merupakan yang paling berbahaya, walaupun jumlahnya kecil namun mempunyai tingkat keracunan tinggi karena sifatnya yang tidak terdegradasi dalam lingkungan dan mudah terakumulasi dalam jaringan tubuh makhluk hidup, meskipun ada beberapa logam berat yang diperlukan dalam jumlah kecil.
Menurut Connel & Miller (1995) kegiatan manusia merupakan suatu sumber utama pemasukan logam berat ke dalam lingkungan perairan. Masuknya logam berat berasal dari buangan langsung berbagai jenis limbah yang beracun. Wittman (1979) mengemukakan tentang masuknya logam ke lingkungan perairan sebagai berikut: kegiatan pertambangan (peleburan dan penyulingan minyak yang dapat menyebabkan hamburan dan penimbunan sejumlah logam berat seperti Pb), limbah rumah tangga (sampah-sampah metabolik, korosi pipa air, detergen) limbah buangan industri dan aliran pertanian (zat kimia, mikrobiologi berasal dari kotoran ternak).
Keberadaan Pencemaran logam berat di badan perairan dipengaruhi oleh beberapa faktor lingkungan diantaranya adalah suhu, pH, dan salinitas. Temperatur sangat berpengaruh terhadap kelarutan logam berat di perairan. Naiknya suhu di suatu perairan akan menyebabkan penurunan konsentrasi logam berat, karena senyawa ini mudah menguap ke udara dengan adanya proses fisika di udara seperti cahaya (pada reaksi fotolisis) sehingga akan terurai menjadi senyawa-senyawa metana, etana dan logam berat. Kelarutan logam dalam air dikontrol oleh pH air. Kenaikan pH menurunkan logam dalam air, karena pH mengubah kestabilan dari bentuk karbonat menjadi hidroksida yang membentuk ikatan dengan partikel pada air, sehingga akan mengendap membentuk lumpur.
Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.