Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.76/Menlhk-Setjen/2015 adalah Peraturan Menteri tentang kriteria zona pengelolaan taman nasional dan blok pengelolaan cagar alam, suaka margasatwa, taman hutan raya dan taman wisata alam.
TAHURA merupakan kawasan hutan yang ekosistemnya dilindungi, termasuk tumbuhan dan satwa yang ada di dalamnya. TAHURA biasanya berlokasi tak jauh dari perkotaan atau permukiman yang gampang diakses, tidak terletak di tengah hutan belantara. Eksosistem TAHURA dapat bersifat alami maupun buatan. Begitu juga dengan tumbuhan dan satwanya, bisa asli ataupun didatangkan dari luar kawasan.
Dilihat dari status hukumnya, maka TAHURA merupakan kawasan lindung yang dikategorikan sebagai hutan konservasi bersama-sama dengan cagar alam(CA), suaka margasatwa (SM), taman nasional (TN), taman wisata alam (TWA) dan taman buru TB). Meskipun dikategorikan sebagai kawasan lindung, kawasan TAHURA memungkinkan untuk dimanfaatkan sebagai tempat rekreasi dan pariwisata komersial. Namun pengusahaan TAHURA sebagai kawasan wisata komersial dibatasi dengan peraturan yang ketat agar fungsi pelestariannya tetap terjaga.
Sehingga tidak semua kawasan hutan bisa ditetapkan sebagai TAHURA meskipun hutan tersebut memiliki fungsi konservasi alam. Penetapan hutan sebagai kawasan konservasi harus sesuai dengan tujuan, fungsi, dan karakteristik tertentu.
Suatu kawasan bisa dijadikan TAHURA bila memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Memiliki ciri khas dari sisi ekosistem, satwa atau tumbuhannya. Bisa asli ataupun buatan, baik ekosistemnya masih utuh maupun sudah berubah.
- Kawasan tersebut memiliki keindahan alam atau gejala alam tertentu yang unik.
- Mempunyai luas wilayah yang memungkinkan untuk perkembangan tumbuhan dan satwa yang ada di dalamnya.
Pengelolaan TAHURA dilakukan oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota. Biasanya wewenang pengelolaan tergantung pada letak geografis dari TAHURA itu sendiri. Bila letaknya mencakup lebih dari satu wilayah administratif, misalnya dua kabupaten maka pengelolanya pemerintah provinsi.
Namun bila terletak dalam satu wilayah, pengelolaannya oleh pemerintah kabupaten/kota setempat. Selain sebagai kawasan pelestarian alam, taman hutan raya juga bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan lainnya. Pemanfaatan ini diatur dalam peraturan pemerintah.
Secara umum, Taman Hutan Raya dapat dikelola untuk tujuan-tujuan sebagai berikut:
- Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi.
- Koleksi kekayaan keanekaragaman hayati.
- Penyimpanan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta wisata alam.
- Pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar dalam rangka menunjang budidaya dalam bentuk penyediaan plasma nuftah.
- Pembinaan populasi melalui penangkaran dalam rangka pengembangbiakan satwa atau perbanyakan tumbuhan secara buatan dalam lingkungan yang semi alami.
- Pemanfaatan tradisional oleh masayarakat setempat, dapat berupa kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu, budidaya tradisional, serta perburuan tradisional terbatas untuk jenis yang tidak dilindungi.
Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.