Info Pendidikan

ORANG TUA WAJIB TAHU TENTANG MPLS

inspirasipendidikan.com
Masa
Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebentar lagi akan dimulai. Bagi orang tua
yang memiliki anak yang akan memasuki jenjang baru bagi pedidikannya,
seharusnya mempersiapkan anak-anaknya untuk masuk dalam dunia baru pendidikan
dengan tanpa rasa cemas, atau kekhawatiran yang berlebihan. Mengapa demikian? Karena
masa pengenalan lingkungan sekolah ini berbeda dengan zaman ketika orang tua
mengikuti masa orientasi sekolah (MOS) yang bisa jadi sarat dengan perploncoan
oleh seniornya. MPLS sudah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah melalui
Permendikbud RI Nomor 16 tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi
Siswa Baru. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah dilaksanakan melalui pendidikan
yang edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang
menyenangkan.

 
  

Pengenalan lingkungan sekolah adalah kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program,
sarana dan prasarana sekolah, cara belajar,
penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan
awal kultur Sekolah. Adapun tujuan dari MPLS
adalah sebagai berikut:

1.  Mengenali
potensi diri siswa baru;

2.  Membantu siswa
baru beradaptasi dengan
lingkungan sekolah dan
sekitarnya, 
antara  lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan
sarana prasarana sekolah;

3.  Menumbuhkan
motivasi, semangat, dan cara
belajar efektif sebagai siswa
baru;

4.  Mengembangkan
interaksi positif antarsiswa dan
warga sekolah lainnya;

5.  Menumbuhkan
perilaku positif antara lain
kejujuran, kemandirian, sikap
saling menghargai,menghormati keanekaragaman dan persatuan,
kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk
mewujudkan siswa yang memiliki nilai
integritas,
etos kerja, dan semangat
gotong royong.

Kepala sekolah sebagai penanggung jawab dari
kegiatan MPLS ini harus memastikan bahwa MPLS dilaksanakan dengan memperhatikan
hal-hal berikut:

1.   Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;

2.   Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
3.   Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
4.   Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
5.   Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
6.   Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
7.   Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
8.   Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang
tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran
siswa;
9. Dapat
melibatkan tenaga kependidikan yang
relevan dengan materi
kegiatan pengenalan

lingkungan sekolah; 

      10. Dilarang
melakukan pungutan biaya maupun
bentuk pungutan lainnya. 

Meskipun
kegiatan ini menjadi hak guru, tetapi guru juga bisa melibatkan
penyelenggaraan MPLS, bagi jenjang sekolah
menengah pertama, sekolah
menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan,
dapat dibantu oleh siswa apabila terdapat
keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk
efektivitas
dan efisiensi pelaksanaan
pengenalan lingkungan
sekolah dengan syarat sebagai berikut:
(
a). siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa
Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis
Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling
banyak 2 (dua) orang per rombongan
belajar/kelas; (b) siswa tidak memiliki
kecenderungan sifat-sifatburuk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak

kekerasan. 
Jika sekolah belum memiliki OSIS atau MPK, makabisa dibantu dnegan siswa
dengan ketentuan: (a) siswa tidak memiliki kecenderungan sifat
dan riwayat sebagai pelaku tindak
kekerasan; (b). memiliki prestasi akademik dan
nonakademik
yang baik dibuktikan dengan
nilai rapor dan
penghargaan nonakademik atau
memiliki
kemampuan manajerial dan
kepemimpinan
yang dibuktikan dengan
keikutsertaan dalam
berbagai kegiatan positif di dalam dan di luar
sekolah.

Bagi orang tua yang mengetahui bahwa ada indikasi pelaksanaan MPLS
di sekolah anak-anaknya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka bisa
melaporkan ke dinas pendidikan setempat. Bahkan dalam pasal 10 Permendikbud 18
tahun 2016 diatur secara eksplisit, yaitu:

Ayat 1: Siswa, orangtua/wali, dan masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran atas Peraturan
Menteri ini kepada Dinas Pendidikan setempat
atau
Kementerian melalui laman
http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, telepon ke 021- 57903020, 021-5703303, faksimile ke 021-5733125,
email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id atau layanan pesan singkat (SMS) ke 0811976929.

Ayat 2: Sekolah tidak dapat
menuntut secara hukum atau
memberikan sanksi dalam bentuk apapun kepada
siswa, orangtua/wali, dan masyarakat yang
melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud
ayat
(1) kecuali laporan tersebut
terbukti tidak benar.

Contoh Kegiatan Dan Atribut Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan
Pengenalan Lingkungan Sekolah


1.     
Contoh Atribut Yang Dilarang Dalam
Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah, seperti:

a.  Tas karung, tas belanja plastik,
dan sejenisnya.

b.  Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris,
dan sejenisnya.

c.  Aksesoris di kepala yang tidak wajar.

d.  Alas kaki yang tidak wajar.

e.  Papan nama yang berbentuk rumit dan
menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi

     konten yang tidak bermanfaat.

f.  Atribut lainnya yang tidak relevan dengan
aktivitas pembelajaran.

 2.      Contoh Aktivitas Yang Dilarang Dalam
Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah:

a.   Memberikan tugas kepada siswa baru
yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.

b.   Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula,
semut, dsb).

c.   Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik
masing-masing siswa baru.

d.   Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti
menyiramkan air serta hukuman yang
 bersifat
fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.

e.   Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan
hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.

f.   Aktivitas lainnya yang tidak relevan
dengan aktivitas pembelajaran.

Dengan
mengetahui ketentuan tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) ini,
maka orang tua khususnya tidak perlu khawatir untuk melepas anaknya mengikuti
jenjang sekolah yang baru. Karena pada dasarnya MPLS ini bukanlah perploncoan,
tetapi mempersiapkan anak-anak di lingkungan pendidikan yang baru dengan cara
yang menyenangkan. Meskipun demikian jika ada sekolah atau oknum di sekolah
yang bertindak melampaui batas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka
pihak oran tua bisa melaporkan hal tersebut. Hal yang harus digaris bawahi
adalah semua dimaksudkan untuk kepentingan anak-anak / calon siswa tersebut. Selamat
mengikuti MPLS dengan semangat, optimis dan bahagia untuk semua calon siswa
baru di manapun berada.
Salam Inspirasi! 


Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.

Most Popular

To Top