
- Tahap Perencanaan
Dalam tahap ini, kegiatan pembuatan perundang-undangan dimulai dari penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dalam proses penyusunan Prolegnas, penentuan arah kebijakan dan penyusunan daftar judul dilakukan pemerintah mapun di DPR RI secara terpisah. Di pihak DPR, penyusunan Prolegnas dilakukan dengan menggalang masukan dari anggota DPR, fraksi, komisi, DPD dan masyarakat yang dilakukan oleh Badan Legislasi.Tahapan selanjutnya adalah koordinasi dan pembahasan daftar Prolegnas dengan pihak Pemerintah. Daftar Prolegnas dari pihak DPR dan Daftar Prolegnas dari pihak Pemerintah kemudian menjadi objek diskusi antara DPR dan Pemerintah untuk mendapat persetujuan bersama. Setelah disepakati oleh DPR dan Pemerintah, Prolegnas kemudian dilaporkan oleh Badan Legislasi dalam rapat paripurna untuk ditetapkan.
- Tahap Penyusunan
Anggota DPR, komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, dan DPD dapat mengajukan RUU sebagai usul inisiatif. Rancangan undang-undang yang disusun oleh Anggota, komisi, gabungan komisi, DPD, dan Badan Legislasi harus berdasarkan Prolegnas prioritas tahunan. Anggota, komisi, gabungan komisi, DPD, dan Badan Legislasi dalam mempersiapkan rancangan undang-undang terlebih dahulu menyusun naskah akademik mengenai materi yang akan diatur dalam rancangan undang-undang.Dalam penyusunan rancangan undang-undang, anggota, komisi, gabungan komisi, DPD, atau Badan Legislasi dapat meminta masukan dari masyarakat sebagai bahan bagi panitia kerja untuk menyempurnakan konsepsi rancangan undang-undang.Rancangan undang-undang yang telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, selanjutnya disampaikan dalam rapat paripurna untuk diputuskan menjadi rancangan undang-undang dari DPR.
- Tahap Pembahasan
Setelah RUU tersebut telah diharmonisasikan, diselesaikan, dan dikonsolidasikan oleh Dewan Perundang-undangan (untuk RUU DPR) atau setelah RUU telah disetujui oleh Presiden untuk disampaikan ke DPR (untuk RUU Pemerintah), RUU berjalan ke tingkat musyawarah. Pembahasan rancangan undang-undang dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan: Pertama, Pembicaraan Tingkat I, yaitu pembicaraan dalam Rapat Komisi, Rapat Gabungan Komisi, Rapat Badan Legislasi, Rapat Panitia Khusus, atau Rapat Badan Anggaran bersama dengan Menteri yang mewakili Presiden; Kedua, Pembicaraan Tingkat II dalam rapat paripurna.Pembahasan rancangan undang-undang dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) kali masa sidang dan dapat diperpanjang oleh Badan Musyawarah untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) kali masa sidang.
Kemudian, baik DPR dan Pememrintah menginventarisasi dan membuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) diajukan oleh: Presiden, apabila rancangan undang-undang berasal dari DPR; atau DPR, apabila rancangan undang-undang berasal dari Presiden. Kemudian, Penyampaian pendapat mini disampaikan pada akhir Pembicaraan Tingkat I oleh: fraksi; DPD, apabila rancangan undang-undang berkaitan dengan kewenangan DPD; dan Presiden.
Saat ini Komisi III DPR RI sedang membahas 4 RUU, antara lain: RUU Kejaksaan Agung, RUU Mahkamah Agung yang merupakan inisiatif DPR RI, sementara RUU KUHP dan RUU HAP dalam Prolegnas Tahun 2013 merupakan inisiatif Pemerintah dan dalam keterangannya disebutkan RUU dan NA disipkan oleh Kementrian Hukum dan HAM RI. Pada Masa Sidang III 2012/2013, RUU KUHP dan RUU HAP mulai dipersiapkan untuk dibahas di Komisi III DPR RI. RUU KUHP yang telah disampaikan Presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) melalui surat nomor R-88/Pres/12/2012 tanggal 11 Desember 2012. RUU HAP telah disampaikan Presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) melalui surat nomor R-87/Pres/12/2012 tanggal 11 Desember 2012. Kemudian, berdasarkan Surat No. PW/01104/ DPR-RI/ I/ 2013 Tertanggal 31 Januari 2013, Komisi III DPR RI melakukan pembahasan RUU KUHP dan RUU KUHAP. Komisi III telah melakukan beberapa kegiatan dalam melakukan harmonisasi pembahasan terhadap RUU KUHP dan RUU HAP, antara lain dengan mengundang para pakar hukum, baik yang terlibat secara langsung dalam pembuatan RUU ataupun yang tidak, untuk berbagi pengalaman dan keilmuan dengan anggota Komisi III DPR RI terkait dengan pembuatan RUU KUHP dan RUU HAP. (Hukum Pidana)
Selanjutnya, Komisi III DPR RI juga melakukan kunjungan ke daerah-daerah untuk menggali, menginventarisasi dan menerima masukan-masukan dari para user’s KUHP dan KUHAP. Sementara itu, untuk beberapa materi, khususnya yang terdapat dalam RUU HAP, misalnya dibentuknya Hakim Pemeriksa Pendahulu (Hakim Komisaris), perlu dilakukan studi banding ke Luar Negeri.
- Tahap Pengesahan
Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Penyampaian Rancangan Undang-Undang dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama. - Tahap Pengundangan
Pengundangan adalah penempatan undang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, dan penjelasan undang-undang dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Pengundangan dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.