Kepmenpan RB Nomor 391 Tahun
2024 Tentang Persyaratan Wajib Tambahan Dan Sertifikat Kompetensi Sebagai
Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional diterbitkan dengan
pertimbangan: a) bahwa dalam rangka melaksanakan amanat pasal 23 ayat (4) serta
pasal 43 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri PANRB nomor 6 Tahun 2024
tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara; b). bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang
Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi sebagai Penambahan Nilai
Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja untuk Jabatan Fungsional.

Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.