Kepmenpan RB Nomor
321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun 2024 diterbitkan dengan
pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih,
kompeten , dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki kompetensi
dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya
sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat; b) bahwa untuk
menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan
standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi Pegawai Negeri Sipil.

Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.