Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Kepmendikbudristek Nomor 247/O/2024 Tentang
Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama BAN PDM diterbitkan
dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka melaksanakan penilaian kelayakan satuan
Pendidikan kerja sama berdasarkan mutu layanan Pendidikan, perlu menetapkan
instrumen akreditasi; b) bahwa instrumen akreditasi yang berlaku saat ini sudah
tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan Pendidikan, sehingga perlu diganti; c)
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
tentang Instrumen Akreditasi SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama).

Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.