berita

Kepmendikbudristek Nomor 244/M/2024 Tentang Spektrum Keahlian dan Konversi Spektrum Keahlian SMK

Kepmendikbudristek Nomor
244/M/2024 Tentang Spektrum Keahlian dan Konversi Spektrum Keahlian SMK Pada
Kurikulum Merdeka diterbitkan dengan pertimbangan; a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 14 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 12
Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, perlu menetapkan spektrum keahlian Sekolah
Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan pada Kurikulum Merdeka; b) bahwa
dalam implementasi spektrum keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
pada Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan konversi
spektrum keahlian pada Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan; c) bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang
Spektrum Keahlian dan Konversi Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah
Aliyah Kejuruan pada Kurikulum Merdeka.


Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.

Most Popular

To Top