Kepmendagri
nomor 900.1.3.2-1287 tahun 2024 tentang Tata Cara Persetujuan Mendagri Terhadap
Pemberian TPP ASN di Pemda diterbitkan dengan pertimbangan: a). bahwa berdasarkan
ketentuan Pasal 58 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengclolaan
Kcuangan Daerah menerangkan, Menteri benvenang memberikan persetujuan tcrhadap
tambahan penghasilan pcgawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Daerah; b) bahwa
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900¬4700 Tahun 2020 tentang Tam Cara
Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Pemerintah Daerah, sudah tidak acauai sehngga perlu diganti.

Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.