Kepdirjen Bimas Islam
Nomor 637 Tahun
2024 Tentang Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional Penghulu dan
Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa
untuk meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, dan efisiensi dalam
perencanaan kinerja untuk memenuhi ekspektasi kinerja pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional Penghulu dan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam, perlu
menetapkan ruang lingkup kegiatan; b) bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Keputusan
Direktur Jenderal tentang Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional
Penghulu dan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam.

Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.