berita

Kepdirjen Bimas Islam Nomor 637 Tahun 2024 Tentang Ruang Lingkup Kegiatan Penghulu dan Penyuluh Agama Islam

Kepdirjen Bimas Islam
Nomor  637  Tahun 
2024 Tentang Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional Penghulu dan
Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa
untuk meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, dan efisiensi dalam
perencanaan kinerja untuk memenuhi ekspektasi kinerja pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional Penghulu dan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam, perlu
menetapkan ruang lingkup kegiatan; b) bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam  huruf  a, 
perlu  menetapkan  Keputusan 
Direktur Jenderal tentang Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional
Penghulu dan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam.


Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.

Most Popular

To Top