Pembangunan Nasional

Kebijakan dan Strategi Nasional Penataan Lingkungan Permukiman Kumuh


Perkembangan lingkungan permukiman di
daerah perkotaan tidak terlepas dari pesatnya laju pertumbuhan penduduk
perkotaan baik karena fakor pertumbuhan penduduk kota itu sendiri maupun karena
faktor urbanisasi. Dampak negatif urbanisasi yang telah berlangsung selama ini
lebih disebabkan oleh tidak seimbangnya peluang untuk mencari nafkah di daerah
perdesaan dan perkotaan, sehingga memunculkan adanya daya tarik kota yang
dianggap mampu memberikan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat perdesaan
atau luar kota, sementara latar belakang kapasitas dan kemampuan para pendatang
sangat marjinal.
Seiring dengan pertumbuhan penduduk di
daerah perkotaan, maka kebutuhan penyediaan akan prasarana dan sarana
permukiman akan meningkat pula, baik melalui peningkatan maupun pembangunan
baru. Selanjutnya pemenuhan akan kebutuhan prasarana dan sarana permukiman ba
ik dari segi perumahan maupun lingkungan permukiman yang terjangkau dan layak
huni belum sepenuhnya dapat disediakan baik oleh masyarakat sendiri maupun
pemerintah, sehingga kapasitas daya dukung prasarana dan sarana lingkungan
permukiman yang ada mulai menurun yang pada gilirannya memberikan konstribusi
terjadinya lingkungan permukiman kumuh.
Lingkungan permukiman kumuh di
perkotaan di Indonesia merupakan permasalahan yang sangat kompleks, diantaranya
adalah permasalahan yang berkaitan dengan kemiskinan dan kesenjangan serta
ketidak disiplinan sosial maupun yang menyangkut kemampuan lembaga-lembaga
pemerintahan Kota/Kabupaten dalam pengaturan, pengorganisasian spasial maupun
sumberdaya yang dimiliki kota sesuai hakekat fungsi kota.
A.  Lingkungan Permukiman Kumuh Sebagai
Isu Global
Lingkungan permukiman kumuh tidak
hanya terjadi di Indonesia tetapi juga berlangsung hampir diseluruh negara
berkembang di Asia dan Afrika, menurut publikasi World Bank (1999) lingkungan
permukiman kumuh digambarkan sebagai bagian yang terabaikan dari lingkungan
perkotaan dimana kondisi kehidupan dan penghidupan masyarakatnya sangat
memprihatinkan, yang diantaranya ditunjukkan dengan kondisi lingkungan hunian
yang tidak layak huni, tingkat kepadatan penduduk yang tinggi, sarana dan
prasarana lingkungan yang tidak memenuhi syarat, tidak tersedianya fasilitas
pendidikan, kesehatan maupun sarana dan prasarana sosial budaya kemasyarakatan
yang memadai.
Kekumuhan lingkungan permukiman
cenderung bersifat paradoks, bagi masyarakat yang tinggal di lingkungan
tersebut, kekumuhan adalah kenyataan sehari-hari yang tidak mereka masalahkan,
sedangkan di pihak lain yang berkeinginan untuk menanganinya, masalah kumuh
adalah suatu permasalahan yang perlu segera ditanggulangi penanganannya.
Dari fenomena tersebut dapat dipetik
pelajaran bahwa penanganan lingkungan permukiman kumuh tidak dapat diselesaikan
secara sepihak, tetapi harus secara sinergis melibatkan potensi dan eksistensi
dari seluruh pihak yang berkepentingan (stakeholders), baik pemerintah maupun
masyarakat; dimana dari pihak pemerintah meliputi Pusat, Propinsi maupun
Kabupaten/Kota; sedangkan dari pihak masyarakat meliputi masyarakat sendiri
selaku penerima manfaat, masyarakat selaku pelaku dunia usaha maupun pelaku
kunci lainnya seperti pemerhati, kelompok swadaya masyarakat, cerdik cendiawan
dan sebagainya.
B.  Dampak dari Masalah Lingkungan
Permukiman Kumuh
Lingkungan permukiman kumuh memberi
dampak yang bersifat multi dimensi diantaranya dalam dimensi penyelenggaraan
pemerintahan , tatanan sosial budaya, lingkungan fisik serta dimensi politis.
Di bidang penyelenggaraan
pemerintahan, keberadaan lingkungan permukiman kumuh memberikan dampak citra
ketidakberdayaan, ketidakmampuan dan bahkan ketidakpedulian pemerintah terhadap
pengaturan pelayanan kebutuhan-kebutuhan hidup dan penghidupan warga kota maupun
pendatang dan pelayanan untuk mendukung kegiatan sosial budaya, ekonomi,
teknologi, ilmu pengetahuan, dan sebagainya.
Dampak terhadap tatanan sosial budaya
kemasyarakatan adalah bahwa komunitas yang bermukim di lingkungan permukiman
kumuh yang secara ekonomi pada umumnya termasuk golongan masyarakat miskin dan
berpenghasilan rendah, seringkali dianggap sebagai penyebab terjadinya
degradasi kedisiplinan dan ketidaktertiban dalam berbagai tatanan sosial
kemasyarakatan.
Di bidang lingkungan/hunian komunitas penghuni
lingkungan permukiman kumuh sebagian besar pekerjaan mereka adalah tergolong
sebagai pekerjaan sektor informal yang tidak memerlukan keahlian tertentu,
misalnya sebagai buruh kasar / kuli bangunan, sehingga pada umumnya tingkat
penghasilan mereka sangat terbatas dan tidak mampu menyisihkan penghasilannya
untuk memenuhi kebutuhan perumahan dan permukiman sehingga mendorong terjadinya
degradasi kualitas lingkungan yang pada gilirannya munculnya permukiman kumuh.
Keberadaan komunitas yang bermukim di
lingkungan permukiman kumuh ini akan cenderung menjadi lahan subur bagi
kepentingan politis tertentu yang dapat dijadikan sebagai alat negosiasi
berbagai kepentingan. Fenomena ini apabila tidak diantisipasi secara lebih dini
akan meningkatkan eskalasi permasalahan dan kinerja pelayanan kota.
C.  Upaya Penanganan yang Telah
Dilaksanakan
Upaya penanganan permukiman kumuh
telah diatur dalam Undang-undang No. 4 Tahun 1992 tentang perumahan dan
permukiman, yang menyatakan bahwa untuk mendukung terwujudnya lingkungan
permukiman yang memenuhi persyarakatan keamanan, kesehatan, kenyamanan dan
keandalan bangunan, suatu lingkungan permukiman yang tidak sesuai tata ruang,
kepadatan bangunan sanggat tinggi, kualitas bangunan sangat rendah, prasaranan
lingkungan tidak memenuhi syarat dan rawan, yang dapat membahayakan kehidupan
dan penghidupan masyarakat penghuni, dapat ditetapkan oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebagai lingkungan permukiman kumuh yang tidak
layak huni dan perlu diremajakan.
Penanganan peremajaan lingkungan
permukiman kumuh yang diatur dalam Inpres No. 5 tahun 1990, tentang pedoman
pelaksanaan peremajaan permukiman kumuh diatas tanah negara dinyatakan bahwa
pertimbanga n peremajaan permukiman kumuh adalah dalam rangka mempercepat
peningkatan mutu kehidupan masyarakat terutama bagi golongan masyarakat
berpenghasilan rendah yang bertempat tinggal di kawasan permukiman kumuh yang
berada di atas tanah negara.
Peremajaan permukiman kumuh dalam
Inpres 5/90 tersebut adalah meliputi pembongkaran sebagian atau seluruh
permukiman kumuh yang sebagian besar atau seluruhnya berada di atas tanah
negara dan kemudian di tempat yang sama dibangun prasarana dan fasilitas rumah
susun serta bangunan-bangunan lain sesuai dengan rencana tata ruang kota yang
bersangkutan. Untuk mempercepat pelaksanaan peremajaan permukiman kumuh
tersebut, perlu didorong keikutsertaan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha
Milik Daerah, Yayasan dan Perusahaan Swasta serta masyarakat luas yang
pelaksanaannya perlu dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi-instansi
terkait.
Selanjutnya kebijakan penanganan
permukiman kumuh sesuai Surat Edaran Menpera No. 04/SE/M/I/93 tahun 1993,
dinyatakan bahwa perumahan dan permukiman kumuh adalah lingkungan hunian dan
usaha yang tidak layak huni yang keadaannya tidak memenuhi persyaratan teknis,
sosial, kesehatan, keselamatan dan kenyamanan serta tidak memenuhi persyaratan
ekologis dan legal administratif yang penanganannya dilaksanakan melalui pola
perbaikan/ pemugaran, peremajaan maupun relokasi sesuai dengan tingkat/ kondisi
permasalahan yang ada.
D. Tujuan Kegiatan Penataan Lingkungan
Permukiman Kumuh
Tujuan penanganan kegiatan ini adalah
dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan, harkat, derajat, dan
martabat masyarakat penghuni permukiman kumuh terutama golongan masyarakat
miskin dan berpenghasilan rendah melalui fasilitasi penyediaan perumahan layak
dan terjangkau dalam lingkungan permukiman yang sehat dan teratur; serta
mewujudkan kawasan permukiman yang ditata secara lebih baik sesuai dengan
peruntukan dan fungsi sebagaimana ditetapkan dalam rencana tata ruang kota.
Disamping itu melalui kegiatan ini
diharapkan mampu mondorong penggunaan dan pemanfaatan lahan yang efisien
melalui penerapan tata lingkungan permukiman sehingga memudahkan upaya
penyediaan prasarana dan sarana lingkungan permukiman yang diperlukan serta
dalam rangka mengurangi kesenjangan sosial antar kawasan permukiman di daerah
perkotaan.
E.   Pendekatan Pembangunan yang Bertumpu
Kepada Masyarakat
Pengembangan perumahan dan permukiman
di Indonesia diprogramkan sebagai tanggung jawab masyarakat sendiri yang
diselenggarakan secara multi sektoral dengan menempatkan peran pemerintah
sebagai pendorong, pemberdaya dan fasilitator dalam upaya memampukan masyarakat
dan mendorong peran aktif dunia usaha melalui penciptaan iklim yang kondusif
dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman.
Komunitas masyarakat kumuh adalah
sebuah komunitas utuh, yang potensial lengkap dengan pola organisasi,
kepemimpinan, wilayah, kepentingan yang terbentuk dengan proses. Dengan latar
belakang tersebut, maka misi yang dilaksanakan dalam penanganan lingkungan
permukiman kumuh adalah melakukan pemberdayaan masyarakat, menciptakan,
memfasilitasi terciptanya iklim yang kondusif dan membuka akses sumber daya dan
informasi serta mengoptimalkan pendayagunaan sumberdaya pendukung penyelenggaraan
perumahan dan permukiman.
Implementasi dari konsep pemberdayaan
masyarakat disini adalah penyelenggaraan pembangunan yang bertumpu kepada
masyarakat yaitu suatu proses peningkatan peluang kesempatan mandiri dan
bermitra dengan pelaku pembangunan yang lain. Proses pembangunan yang bertumpu
kepada masyarakat merupakan suatu proses yang spesifik sesuai dengan karakter
masyarakatnya, yang meliputi tahapan identifikasi karakter komunitas,
identifikasi permasalahan, perencanaan, pemrograman mandiri, serta pembukaan
akses kepada sumber daya dan informasi.
Pendekatan penyelenggaraan pembangunan
yang berorientasi untuk masyarakat perlu diubah menjadi membangun bersama masyarakat.
Persoalannya adalah terletak kepada bagaimana menyiapkan dan menciptakan
kondisi masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan.
Dalam rangka menggali potensi
komunitas masyarakat, maka peran pendampingan oleh tenaga
pendamping/fasilitator adalah sangat strategis. Pendampingan masyarakat
merupakan suatu hubungan setara antara masyarakat dengan individu atau kelompok
yang memiliki kemampuan profesional, kepedulian dan menerapkan kaidah
kesadaran, keswadayaan, kawajaran didalam proses pendampingan yang dibutuhkan
masyarakat dalam memberdayakan pengetahuan mengenai kemasyarakatan, metodologi
pendekatan kepada masyarakat dan kemampuan subtantif spesifik yang dibutuhkan
dalam sasaran pemberdayaan yang menjadi pilihan masyarakat, misalnya penguasaan
terhadap subtansi pengembangan usaha ekonomi mikro, serta kemampuan untuk
membuka akses terhadap sumberdaya dan informasi. Selanjutnya yang dimaksud
dengan kepedulian adalah keberpihakan kepada masyarakat yang didasari oleh
kebenaran, penyediaan waktu dan kesiapan diri untuk memahami bahasa komunikasi
dan budaya kerja dari masyarakat yang didampingi.
F.   Konsepsi Penanganan
Kegiatan penataan lingkungan kumuh ini
menerapkan konsep dasar Tridaya yang meliputi aspek penyiapan masyarakat
melalui pemberdayaan sosial kemasyarakatan, pendayagunaan prasarana dan sarana
lingkungan permukiman serta pemberdayaan kegiatan usaha ekonomi
lokal/masyarakat.
Dalam penerapannya, kegiatan ini
menggunakan pemberdayaan masyarakat sebagai inti gerakannya, dengan menempatkan
komunitas permukiman sebagai pelaku utama pada setiap tahapan, langkah, dan
proses kegiatan, yang berarti komunitas pemukim adalah pemilik kegiatan. Pelaku
pembangunan diluar komunitas pemukim merupakan mitra kerja sekaligus sebagai
pelaku pendukung yang berpartisipasi pada kegiatan komunitas pemukim.
Dengan demikian, strategi program ini
menitikberatkan pada transformasi kapasitas manajemen dan teknis kepada
komunitas melalui pembelajaran langsung (learning by doing) melalui proses
fasilitasi berfungsinya manajemen komunitas. Penerapan strategi ini
memungkinkan komunitas pemukim untuk mampu membuat rencana yang rasional,
membuat keputusan, melaksanakan rencana dan keputusan yang diambil, mengelola
dan mempertanggungjawabkan hasil-hasil kegiatannya, serta mampu mengembangkan
produk yang telah dihasilkan. Melalui penerapan strategi ini diharapkan terjadi
peningkatan secara bertahap kapasitas sumberdaya manusia dan pranata sosial
komunitas pemukim, kualitas lingkungan permukiman, dan kapasitas ekonomi/usaha
komunitas.
Seluruh rangkaian kegiatan dalam
pemberdayaan masyarakat dalam program penataan lingkungan kumuh ini memiliki
pola dasar yang secara umum dapat dikelompokan menjadi tiga kelompok besar
kegiatan fasilitasi, yaitu pengorganisasian dan peningkatan kapasitas masyarakat,
pelaksanaan pembangunan serta pengembangan kelembagaan komunitas
Pengorganisasian dan Peningkatan Kapasitas Masyarakat dalam rangka menempatkan
masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan, masyarakat yang terorganisasi
memiliki peluang yang lebih besar dibandingkan secara individual. Selain itu
kemampuan masyarakat dalam mengidentifikasi kebutuhan dan potensinya, serta
membuat rencana yang rasional juga menjadi persyaratan keberhasilan kegiatan.
Oleh karenanya, fasilitasi kepada komunitas dalam pengorganisasian dan
peningkatan kapasitas masyarakat ini merupakan bagian dari konsep dasar
khususnya dalam aspek penyiapan masyarakat dan aspek pemberdayaan kegiatan usaha
ekonomi dalam satu kesatuan.
G. Pelaksanaan Pembangunan
Dalam mengaktualkan rencananya, komunitas
perlu melakukan pengorganisasian peluang dan sumberdaya kunci yang ada. Dalam
kaitannya dengan fasilitasi ini, pemerintah memberikan stimulan dana kepada
komunitas untuk merealisasikan rencananya terutama dalam penataan lingkungan
permukiman kumuh, tanpa menutup kemungkinan adanya bantuan tidak mengikat dari
pihak lain.
Selanjutnya fasilitasi terhadap
komunitas dilakukan untuk pengelolaan hasil pembangunan yang telah
dilaksanakannya. Rangkaian fasilitasi ini merupakan bagian dari konsep dasar
Tridaya, khususnya dalam aspek pendayagunaan prasarana dan sarana lingkungan
dan aspek penyiapan masyarakat dalam satu kesatuan.
H. Pengembangan Kelembagaan Komunitas
Pengembangan lembaga komunitas
merupakan fasilitasi tahap akhir. Dalam rangkaian kegiatannya, fasilitasi ini
mengarah kepada pembuatan aturan main lembaga komunitas, formalisasi lembaga
komunitas, pelatihan dalam rangka peningkatan kapasitas manajemen dan teknis
kepada komunitas maupun lembaga komunitas, pembentukan jaringan kerja dengan
komunitas lain, pemanfaatan akses sumber daya kunci pembangunan dalam rangka
kemitraan, dan pembukaan akses terhadap pengabil kebijakan. Rangkaian fasilitas
ini merupakan bentuk utuh dari penerapan konsep dasar Tridaya.
I.     Arah Kebijakan dan Strategi Penanganan
1.   
Kebijakan:
a. Mewujudkan proses transformasi kapasitas
kepada masyarakat melalui pembelajaran dan pelatihan secara langsung di
lapangan
b. Mendorong akses bantuan kepada masyarakat
yang tinggal di lingkungan permukiman kumuh
c. Meningkatkan kemampuan kelembagaan
Pemerintah/Pemerintah Daerah dan kelompok masyarakat di bidang perumahan dan
permukiman
d.  
Meningkatkan kesadaran hukum bagi para
aparat Pemerintah/Pemerintah Daerah dan Masyarakat
e.   
Memberdayakan pasar perumahan untuk melayani
lebih banyak masyarakat
f.   Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan
prasarana dan sarana umum dan ekonomi lingkungan permukiman.
2.   
Strategi:
a. Menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama
dalam penataan lingkungan permukiman kumuh.
b.  
Mendorong usaha produktif masyarakat
melalui perkuatan jaringan kerja dengan mitra swasta dan dunia usaha.
c. Mencari pemecahan terbaik dalam penentuan
kelayakan penataan lingkungan permukiman kumuh.
d. Melaksanakan penegakkan dan perlindungan
hukum kepada masyarakat yang tinggal di lingkungan permukiman kumuh.
e. Melakukan pemberdayaan kepada para pelaku
untuk mencegah terjadinya permasalahan sosial.
f.    
Menerapkan budaya bersih dan tertib di
lingkungan perumahan dan permukiman.
3.   
Sasaran:
a.   
Terciptanya peningkatan kualitas sumber
daya manusia masyarakat setempat yang mampu menata lingkungan perumahan mereka.
b.  
Terciptanya pertumbuhan usaha ekomomi
produktif dan keswadayaan masyarakat dalam mengembangkan lingkungan permukiman.
c.   
Terbangunnya perumahan dan permukiman yang
layak huni .
d.  
Terpenuhinya kebutuhan perumahan bagi
masyarakat yang tinggal di lingkungan permukiman kumuh.
e.   Tertatanya lingkungan permukiman kumuh
menjadi lingkungan yang sehat, indah, aman dan nyaman.
f.    
Tercapainya peningkatan derajat kesehatan
dan pendidikan masyarakat.

Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.

Most Popular

To Top