Petunjuk Teknis atau Juknis Perlindungan
Guru dan Tenaga Kependidikan Dalam Pelaksanaan Tugas diatur dalam Keputusan
Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kepdirjen GTK Kemendibudristek) Nomor
3798/B.B1/Hk.03/2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Perlindungan Pendidik
Dan Tenaga Kependidikan Dalam Pelaksanaan Tugas.
Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.