GREEN LIBRARY = MENGHIJAUKAN
PERPUSTAKAAN
PERPUSTAKAAN
Oleh:
Iskandar
(Pustakawan Ahli
Madya Unhas)
Madya Unhas)
Tulisan singkat ini mencoba memberi
gambaran singkat bagaimana menghijaukan perpustakaan dengan karya-karya yang
dapat bermanfaat untuk pemustaka dengan dukungan lembaga induk perpustakaan.
gambaran singkat bagaimana menghijaukan perpustakaan dengan karya-karya yang
dapat bermanfaat untuk pemustaka dengan dukungan lembaga induk perpustakaan.
Menghijaukan perpustakaan (green
library) yang dimaksud adalah kemampuan pustakawan dalam mengelola
perpustakaan, memaksimalkan layanan perpustakaan, mengembangkan sistem
kepustakawanan, melakukan pengembagan profesi, dan melakukan penunjang tugas
pustakawan, serta kuatnya dukungan lembaga induk perpustakaan. Uraian teknis merealisasikan green library tergambar sebagai berikut:
library) yang dimaksud adalah kemampuan pustakawan dalam mengelola
perpustakaan, memaksimalkan layanan perpustakaan, mengembangkan sistem
kepustakawanan, melakukan pengembagan profesi, dan melakukan penunjang tugas
pustakawan, serta kuatnya dukungan lembaga induk perpustakaan. Uraian teknis merealisasikan green library tergambar sebagai berikut:
1. Green
library dalam perencanaan penyelenggaraan kegiatan perpustakaan dapat dilakukan melalui kegiatan:
library dalam perencanaan penyelenggaraan kegiatan perpustakaan dapat dilakukan melalui kegiatan:
- menyusun
rencana operasional dengan melakukan
pengumpulan data dan pengolahan data dalam bentuk laporan tertulis, - melakukan
kreativitas dalam bentuk promosi meliputi melakukan penyuluhan tentang kegunaan
dan pemanfaatan koleksi Perpustakaan dengan menggunakan alat bantu audio
visual, - melakukan
publisitas dalam bentuk berita, sinopsis, brosur, leaflet, poster atau gambar
peraga, - melakukan
pameran, menyiapkan materi pameran dan penataan pameran, - melakukan
penyebaran daftar buku baru agar diketahui oleh pemustaka, - pengkajian
kebutuhan pemustaka dengan mengadakan kuesioner atau angket dan - pemberian
layanan berbasis teknologi informasi misalnya dengan program atau software perpustakaan termasuk penggunaan barcode koleksi
agar mudah ditelusur ulang.
2.
Green library dalam monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan perpustakaan
dapat dilakukan melalui kegiatan:
Green library dalam monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan perpustakaan
dapat dilakukan melalui kegiatan:
- melakukan
pengumpulan data, - mengolah
data, dan - menyusunnya dalam bentuk laporan.
3.
Green library dalam pelayanan teknis dapat
dilakukan melalui kegiatan:
Green library dalam pelayanan teknis dapat
dilakukan melalui kegiatan:
- melakukan
verifikasi data bibliografi setiap judul, - melakukan katalogisasi, dan melakukan
klasifikasi, - melakukan survai bahan pustaka,
- menghimpun
alat seleksi bahan pustaka, dan
meregistrasi bahan pustaka setiap eksemplar, - mengumpulkan data survai minat pemustaka dalam
bentuk laporan.
4.
Green library dalam pelayanan pemustaka
dapat dilakukan melalui kegiatan:
Green library dalam pelayanan pemustaka
dapat dilakukan melalui kegiatan:
- membuat
katalog, abstrak, atau indeks, - melakukan
layanan sirkulasi, - melakukan
layanan perpustakaan keliling, - melakukan
layanan rujukan cepat, - melakukan
penelusuran literatur, - melakukan
layanan bahan pandang dengar, dan melakukan silang layang, - melakukan
bimbingan membaca, - melakukan
bimbingan pemakai perpustakaan, - melakukan
cerita pada anak-anak, - membina
kelompok pembaca, - menyebarkan
informasi terbaru atau kilat berbentuk lembar lepas atau menyebarkan informasi
terseleksi berbentuk lembar lepas.
5.
Green library dalam pengkajian kepustakawanan
dapat dilakukan melalui kegiatan:
Green library dalam pengkajian kepustakawanan
dapat dilakukan melalui kegiatan:
- menyusun
instrument dalam bentuk naskah, - mengumpulkan
data dalam bentuk paket data, - mengolah
data dalam bentuk laporan, - menganalisis
dan merumuskan hasil kajian dalam bentuk naskah, dan - mengevaluasi
serta menyempurnakan hasil kajian dalam bentuk laporan.
6.
Green library dalam pengembangan kepustakawanan
dapat dilakukan melalui kegiatan:
Green library dalam pengembangan kepustakawanan
dapat dilakukan melalui kegiatan:
- melakukan
pengembangan perpustakaan yaitu mengumpulkan data hasil penelitian dalam bentuk
laporan, - melakukan
pengolahan data setiap laporan, - menganalisis dan
menyusun rencana operasional dalam bentuk laporan rencana, dan - membuat
prototip/model, dengan menyusun desain setiap peraga, - membuat prototip
model setiap peraga, - melakukan uji
coba prototip/model setiap prototip/model, dan - mengevaluasi dan menyempurnakan
prototip/model setiap prototip/model.
7.
Green library dalam penganalisisan/pengkritisan
karya kepustakawanan dapat dapat dilakukan melalui kegiatan:
Green library dalam penganalisisan/pengkritisan
karya kepustakawanan dapat dapat dilakukan melalui kegiatan:
- melakukan
penganalisisan/ pengkritisan karya kepustakawanan setiap naskah dan - melakukan
penyempurnaan karya kepustakawanan setiap naskah, dan - melakukan
menganalisis/kritik karya dalam bentuk naskah dan - melakukan
penyempurnaan karya juga dalam bentuk naskah.
8.
Green library dalam penelaahan pengembangan
sistem kepustakawanan dapat dilakukan melalui kegiatan melakukan laporan
baik berupa naskah maupun laporan lengkap.
Green library dalam penelaahan pengembangan
sistem kepustakawanan dapat dilakukan melalui kegiatan melakukan laporan
baik berupa naskah maupun laporan lengkap.
9. Green library
dalam karya tulis/karya ilmiah di
bidang kepustakawanan dapat melalui kegiatan pembuatan karya tulis/karya
ilmiah dibidang kepustakawanan dapat dilakukan dalam bentuk buku atau makalah.
dalam karya tulis/karya ilmiah di
bidang kepustakawanan dapat melalui kegiatan pembuatan karya tulis/karya
ilmiah dibidang kepustakawanan dapat dilakukan dalam bentuk buku atau makalah.
10.
Green library dalam penerjemah/penyaduran
buku dan bahan-bahan lain bidang kepustakawanan dapat dilakukan melalui:
Green library dalam penerjemah/penyaduran
buku dan bahan-bahan lain bidang kepustakawanan dapat dilakukan melalui:
- melakukan
penerbitkan buku yang diedarkan secara nasional dan - pembuatan
makalah yang diakui oleh instansi yang berwenang
11.
Green library dalam penyusunan buku pedoman/ketentuan
pelaksanaan dapat dilakukan melalui kegiatan pembuatan buku pedoman agar
pemustaka mengetahui segala sesuatunya tentang perpustakaan, baik koleksinya,
aturan atau tata tertibnya, cara peminjamannya, maupun teknis penelusurannya,
sehingga pemustaka dapat memanfaatkan koleksi ini secara baik dan benar serta
sesuai dengan prosedur yang ada.
Green library dalam penyusunan buku pedoman/ketentuan
pelaksanaan dapat dilakukan melalui kegiatan pembuatan buku pedoman agar
pemustaka mengetahui segala sesuatunya tentang perpustakaan, baik koleksinya,
aturan atau tata tertibnya, cara peminjamannya, maupun teknis penelusurannya,
sehingga pemustaka dapat memanfaatkan koleksi ini secara baik dan benar serta
sesuai dengan prosedur yang ada.
12. Green
library dalam kegiatan mengajar/melatih
pada diklat fungsional/teknis bidang kepustakawanan dapat dilakukan melalui mengajar
siswa atau mahasiswa baik pada sekolah, perguruan tinggi maupun pendidikan luar
sekolah. Hasil akhirnya adalah pemustaka dapat memanfaatkan koleksi perpustakaan
tersebut untuk keberhasilan studi ataupun untuk sumber informasi lainnya.
library dalam kegiatan mengajar/melatih
pada diklat fungsional/teknis bidang kepustakawanan dapat dilakukan melalui mengajar
siswa atau mahasiswa baik pada sekolah, perguruan tinggi maupun pendidikan luar
sekolah. Hasil akhirnya adalah pemustaka dapat memanfaatkan koleksi perpustakaan
tersebut untuk keberhasilan studi ataupun untuk sumber informasi lainnya.
13. Green
library dalam kegiatan peran serta pada
seminar/lokakarya/konferensi dapat dilakukan dengan melakukan kegiatan
seminar/lokakarya/konferensi untuk memperkenalkan koleksi perpustakaan kepada
peserta seminar/lokakarya/konferensi, tujuannya adalah agar pemustaka dapat
mengetahui, mengenal, dan memanfaatkan koleksi perpustakaan tersebut dengan
sebaik-baiknya, baik sebagai peserta, panitia, maupun sebagai pemateri.
library dalam kegiatan peran serta pada
seminar/lokakarya/konferensi dapat dilakukan dengan melakukan kegiatan
seminar/lokakarya/konferensi untuk memperkenalkan koleksi perpustakaan kepada
peserta seminar/lokakarya/konferensi, tujuannya adalah agar pemustaka dapat
mengetahui, mengenal, dan memanfaatkan koleksi perpustakaan tersebut dengan
sebaik-baiknya, baik sebagai peserta, panitia, maupun sebagai pemateri.
14. Green
library dalam keanggotaan pada organisasi
profesi dapat dilakukan dengan aktif baik sebagai anggota maupun
pengurus organisasi profesi baik pada tingkat nasional/ internasional, maupun
pada tingkat provinsi/kabupaten/kota.
library dalam keanggotaan pada organisasi
profesi dapat dilakukan dengan aktif baik sebagai anggota maupun
pengurus organisasi profesi baik pada tingkat nasional/ internasional, maupun
pada tingkat provinsi/kabupaten/kota.
15.
Green library pada kewenangan lembaga
induk perpustakaan dapat dilakukan dengan:
Green library pada kewenangan lembaga
induk perpustakaan dapat dilakukan dengan:
- menetapkan
kebijakan (daerah dan/atau nasional) dalam pembinaan dan pengembangan semua
jenis perpustakaan di wilayah masing-masing atau dalam lingkup Negara Kesatuan
Republik Indonesia; - mengatur,
mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di
wilayah masing-masing atau dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia;
dan - mengalihmediakan
naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat untuk dilestarikan dan didayagunakan
Green library perlu direalisasikan dalam
kepustakawanan di Indonesia agar fungsi perpustakaan akan terlaksana dengan
baik, kepuasan pemustaka akan terealisasi, dan kecerdasan bangsa akan terwujud.
kepustakawanan di Indonesia agar fungsi perpustakaan akan terlaksana dengan
baik, kepuasan pemustaka akan terealisasi, dan kecerdasan bangsa akan terwujud.
SUMBER BACAAN:
Perpustakaan
Nasional RI. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
Jakarta: Perpustakaan Nasional RI, 2008.
Nasional RI. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
Jakarta: Perpustakaan Nasional RI, 2008.
——-,“Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia No. 9/KEP/M.PAN/2014 tentang Jabatan Fungsional
Pustakawan dan Angka Kreditnya” (Jakarta: Perpustakaan Nasional RI, 2015)
Birokrasi Republik Indonesia No. 9/KEP/M.PAN/2014 tentang Jabatan Fungsional
Pustakawan dan Angka Kreditnya” (Jakarta: Perpustakaan Nasional RI, 2015)

Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.