Blog

GREEN LIBRARY = MENGHIJAUKAN PERPUSTAKAAN


GREEN LIBRARY = MENGHIJAUKAN
PERPUSTAKAAN
Oleh:
Iskandar
(Pustakawan Ahli
Madya Unhas)
Tulisan singkat ini mencoba memberi
gambaran singkat bagaimana menghijaukan perpustakaan dengan karya-karya yang
dapat bermanfaat untuk pemustaka dengan dukungan lembaga induk perpustakaan.
Menghijaukan perpustakaan (green
library) yang dimaksud adalah kemampuan pustakawan dalam mengelola
perpustakaan, memaksimalkan layanan perpustakaan, mengembangkan sistem
kepustakawanan, melakukan pengembagan profesi, dan melakukan penunjang tugas
pustakawan, serta kuatnya dukungan lembaga induk perpustakaan. Uraian teknis merealisasikan green library tergambar sebagai berikut:
1.   Green
library dalam perencanaan penyelenggaraan kegiatan perpustakaan dapat dilakukan melalui kegiatan:
  • menyusun
    rencana operasional dengan  melakukan
    pengumpulan data dan pengolahan data dalam bentuk laporan tertulis,
  • melakukan
    kreativitas dalam bentuk promosi meliputi melakukan penyuluhan tentang kegunaan
    dan pemanfaatan koleksi Perpustakaan dengan menggunakan alat bantu audio
    visual,
  • melakukan
    publisitas dalam bentuk berita, sinopsis, brosur, leaflet, poster atau gambar
    peraga,
  • melakukan
    pameran, menyiapkan materi pameran dan penataan pameran,
  • melakukan
    penyebaran daftar buku baru agar diketahui oleh pemustaka,
  • pengkajian
    kebutuhan pemustaka dengan mengadakan kuesioner atau angket dan
  • pemberian
    layanan berbasis teknologi informasi misalnya dengan program atau software perpustakaan termasuk penggunaan barcode koleksi
    agar mudah ditelusur ulang.
 2.
Green library dalam monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan perpustakaan
dapat   dilakukan melalui kegiatan:
  • melakukan
    pengumpulan data,
  • mengolah
    data, dan
  • menyusunnya dalam bentuk laporan.
3.
Green library dalam pelayanan teknis dapat
dilakukan melalui kegiatan:
  • melakukan
    verifikasi data bibliografi setiap judul,
  • melakukan katalogisasi, dan melakukan
    klasifikasi,
  • melakukan survai bahan pustaka,
  • menghimpun
    alat seleksi bahan pustaka, dan 
    meregistrasi bahan pustaka setiap eksemplar,
  • mengumpulkan data survai minat pemustaka dalam
    bentuk laporan.
4.
Green library dalam pelayanan pemustaka
dapat dilakukan melalui kegiatan:
  • membuat
    katalog, abstrak, atau indeks,
  • melakukan
    layanan sirkulasi,
  • melakukan
    layanan perpustakaan keliling,
  • melakukan
    layanan rujukan cepat,
  • melakukan
    penelusuran literatur,
  • melakukan
    layanan bahan pandang dengar, dan melakukan silang layang,
  • melakukan
    bimbingan membaca,
  • melakukan
    bimbingan pemakai perpustakaan,
  • melakukan
    cerita pada anak-anak,
  • membina
    kelompok pembaca,
  • menyebarkan
    informasi terbaru atau kilat berbentuk lembar lepas atau menyebarkan informasi
    terseleksi berbentuk lembar lepas.
5.
Green library dalam pengkajian kepustakawanan
dapat dilakukan melalui kegiatan:
  • menyusun
    instrument dalam bentuk naskah,
  • mengumpulkan
    data dalam bentuk paket data,
  • mengolah
    data dalam bentuk laporan,
  • menganalisis
    dan merumuskan hasil kajian dalam bentuk naskah, dan
  • mengevaluasi
    serta menyempurnakan hasil kajian dalam bentuk laporan.
6.
Green library dalam pengembangan kepustakawanan
dapat dilakukan melalui kegiatan:
  • melakukan
    pengembangan perpustakaan yaitu mengumpulkan data hasil penelitian dalam bentuk
    laporan,
  • melakukan
    pengolahan data setiap laporan,
  • menganalisis dan
    menyusun rencana operasional dalam bentuk laporan rencana, dan
  • membuat
    prototip/model, dengan menyusun desain setiap peraga,
  • membuat prototip
    model setiap peraga,
  • melakukan uji
    coba prototip/model setiap prototip/model, dan
  • mengevaluasi dan menyempurnakan
    prototip/model setiap prototip/model.
7.
Green library dalam penganalisisan/pengkritisan
karya kepustakawanan dapat dapat dilakukan melalui kegiatan:
  • melakukan
    penganalisisan/ pengkritisan karya kepustakawanan setiap naskah dan
  • melakukan
    penyempurnaan karya kepustakawanan setiap naskah, dan
  • melakukan
    menganalisis/kritik karya dalam bentuk naskah dan
  • melakukan
    penyempurnaan karya juga dalam bentuk naskah.
8.
Green library dalam penelaahan pengembangan
sistem kepustakawanan dapat dilakukan melalui kegiatan
melakukan laporan
baik berupa naskah maupun laporan lengkap.
9. Green library
dalam karya tulis/karya ilmiah di
bidang kepustakawanan dapat melalui kegiatan
pembuatan karya tulis/karya
ilmiah dibidang kepustakawanan dapat dilakukan dalam bentuk buku atau makalah.
10.
Green library dalam penerjemah/penyaduran
buku dan bahan-bahan lain bidang kepustakawanan dapat dilakukan melalui:
  • melakukan
    penerbitkan buku yang diedarkan secara nasional dan
  • pembuatan
    makalah yang diakui oleh instansi yang berwenang
11.
Green library dalam penyusunan buku pedoman/ketentuan
pelaksanaan dapat dilakukan melalui kegiatan
pembuatan buku pedoman agar
pemustaka mengetahui segala sesuatunya tentang perpustakaan, baik koleksinya,
aturan atau tata tertibnya, cara peminjamannya, maupun teknis penelusurannya,
sehingga pemustaka dapat memanfaatkan koleksi ini secara baik dan benar serta
sesuai dengan prosedur yang ada.
12. Green
library dalam kegiatan mengajar/melatih
pada diklat fungsional/teknis bidang kepustakawanan dapat dilakukan melalui
mengajar
siswa atau mahasiswa baik pada sekolah, perguruan tinggi maupun pendidikan luar
sekolah. Hasil akhirnya adalah pemustaka dapat memanfaatkan koleksi perpustakaan
tersebut untuk keberhasilan studi ataupun untuk sumber informasi lainnya.
13. Green
library dalam kegiatan peran serta pada
seminar/lokakarya/konferensi dapat dilakukan dengan
melakukan kegiatan
seminar/lokakarya/konferensi untuk memperkenalkan koleksi perpustakaan kepada
peserta seminar/lokakarya/konferensi, tujuannya adalah agar pemustaka dapat
mengetahui, mengenal, dan memanfaatkan koleksi perpustakaan tersebut dengan
sebaik-baiknya, baik sebagai peserta, panitia, maupun sebagai pemateri. 
14. Green
library dalam keanggotaan pada organisasi
profesi dapat dilakukan dengan
aktif baik sebagai anggota maupun
pengurus organisasi profesi baik pada tingkat nasional/ internasional, maupun
pada tingkat provinsi/kabupaten/kota.
15.
Green library pada kewenangan lembaga
induk perpustakaan dapat dilakukan dengan:
  •  menetapkan
    kebijakan (daerah dan/atau nasional) dalam pembinaan dan pengembangan semua
    jenis perpustakaan di wilayah masing-masing atau dalam lingkup Negara Kesatuan
    Republik Indonesia;
  • mengatur,
    mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di
    wilayah masing-masing atau dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    dan
  • mengalihmediakan
    naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat untuk dilestarikan dan didayagunakan
Green library perlu direalisasikan dalam
kepustakawanan di Indonesia agar fungsi perpustakaan akan terlaksana dengan
baik, kepuasan pemustaka akan terealisasi, dan kecerdasan bangsa akan terwujud.
SUMBER BACAAN:
Perpustakaan
Nasional RI.
 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
.
Jakarta: Perpustakaan Nasional RI, 2008.
——-,“Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia No. 9/KEP/M.PAN/2014 tentang Jabatan Fungsional
Pustakawan dan Angka Kreditnya” (Jakarta:
Perpustakaan Nasional RI, 2015)

Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.

Most Popular

To Top