berita

SE GTK Pemberitahuan UKOM bagi Guru Pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024

SE GTK Pemberitahuan UKOM bagi Guru Pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024Kemendikbud
memberi kesempatan kepada guru yang masih berstatus sebagai pelaksana untuk
menjadi menduduki jabatan fungsional guru tanpa harus mengikuti PPG (Pendidikan
Profesi Guru). Penyesuaian Jabatan Guru pelaksana ke JF guru hanya akan
dilakukan melalui UJi Kompetensi. Hal tersebut tersirat dalam Surat Edaran SE GTK Kemdikbudrsitek tentang
Pemberitahuan Uji Kompetensi bagi Guru Pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional
Guru Tahun 2024


Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.

Most Popular

To Top